Kasus Pembagian Zakat di Pasuruan Jawa Timur

Indonesia adalah negara dengan warga muslim terbanyak di dunia mencapai 182.570.000 jiwa. Meskipun 88% penduduknya beragama Islam, Indonesia bukanlah negara Islam. Islam pun menjadi agama dengan penganut terbesar nomer dua di dunia, Islam menjadi agama yang pemeluknya tersebar di seluruh penjuru dunia. Namun apa yang terjadi pada tanggal 15 September 2008 tepatnya pagi hari di daerah Pasuruan Jawa Timur tidak mencerminkan bahwa Indonesia memiliki nilai keislaman yang tinggi. Padahal waktu itu adalah bulan ramadhan yang seharusnya orang-orang dianjurkan untuk berlomba-lomba memperoleh pahala dengan cara yang baik. Namun buktinya adalah kejadian pembagian zakat yang dilakukan di daerah Pasuruan Jawa Timur yang melibatkan seorang dermawan yang ingin membagikan hartanya malah berakhir dengan petaka. Korban-korban banyak yang berjatuhan akibat pembagian zakat tersebut, dari orang-orang dewasa, kakek nenek hingga anak-anak yang masih dibawah umur bahkan sampai ada nyawa yang melayang. Dari info atau data yang diperoleh dari sumber yang terpercaya, terdapat 21 korban jiwa meninggal dunia dari total sekitar 5000-7000 jiwa yang dating dipembagian zakat tersebut. Sebenarnya apa yang ada dipikiran rakyat-rakyat kurang mampu itu? Mereka rela mengorbankan jiwanya hanya untuk uang sebesar kurang lebih Rp. 30.000,00 setiap orangnya. Banyak kalangan-kalangan yang bertanya-tanya, kenapa kejadian pembagian zakat bagi rakyat-rakyat miskin bisa terjadi sampai separah ini. Faktanya yaitu seorang dermawan yang mempunyai nama tersebut tidak memberitahu kepada Lembaga Amil Zakat kalau ingin membagikan zakat kepada orang-orang sehingga tidak adanya antisipasi dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di Pasuruan Jawa Timur tersebut. Tapi disini kita tidak boleh sepihak menyalahkan dermawan tersebut karena niat dari dermawan tersebut adalah baik, yaitu ingin memberikan sebagian harta yang dimiliknya dalam bentuk zakat untuk rakyat-rakyat yang kurang mampu di daerah Pasuruan. Mungkin dermawan sudah merasa yakin bahwa pembagian zakatnya akan berjalan dengan lancar karena ada oknum-oknum yang membanunya seperti dari sanak saudarnya. Namun cara yang dipakai dermawan tersebut salah, karena dalam pembagian zakat itu ada mekanisme yang harus dijalankan, tidak boleh sembarangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Beliau tidak memanfaatkan badan Lembaga Amil Zakat sebagai salah satu lembaga yang mengelola zakat dari para dermawan untuk disalurkan kepada rakyat kurang mampu. Menurut saya pembagian zakat seperti ini harus dikelola dengan baik melalui badan Amil Zakat yang sudah jelas-jelas diakui sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat. Semua kalangan pasti sudah mengetahui bahwa Lembaga Amil Zakat memiliki mekanisme penerimaan dan penyaluran zakat yang jelas, sehingga tragedi pembagian zakat seperti yang terjadi di daerah Pasuruan Jawa Timur kemungkinan besar tidak akan terjadi lagi. Menurut saya niat yang baik tanpa diimbangi dengan mekanisme atau cara berperilaku yang baik juga akan mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri maupun orang lain, jadi ketika adanya sebuah badan atau lembaga yang mendukung agar terlaksananya zakat tersebut baiknya ialah memanfaatkan dan mengikuti prosedur pembagian zakat yang baik dan benar.

Leave a comment